Mekanisme pelaksanaan PHK oleh Perusahaan /pengusaha
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahan/pengusaha dengan karyawan/pekerja,yang disebabkan oleh sejumlah factor penting.dalam banyak kasus,konflik serta kontroversi PHK berawal dari tiga kemungkinan besar.
1. perusahaan/pemilik modal tidak mengikuti prosedur PHK, seperti yang sudah di gariskan dalam undang-undang No.13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan(UUKK) atau menurut peraturan perusahaan yang sudah di sepakati bersama sebelumnya.
2. karyawan /pekerja menuntut kompensasi PHK yang justru tidak sesuai dengan UUKK atau peraturan perusahaan yang sudah disepakati bersama sebelum nya
3. bisa saja kedua belah pihak baik pengusaha maupun karyawan justru buta akan kebijakan yang mengatur tentang hak serta kewajiban setiap pihak (pengusaha dan karyawan ) manakala terjadi PHK.dengan demikian sulit mencapai kata sepakat, sebab masing-masing selalu berpedoman pasa prinsip/keinginannya.
Perusahaan maupun karyawan sebenarnya memiliki hak yang sama untuk melakukan PHK.perusahaan memiliki hak untuk memberhentikan karyawan yang berdasarkan sejumlah alasan serta pertimbangan. Begitu juga karyawan, dapat melakukan PHK atas kemauan sendiri berdasarkan berbagai alasan serta juga pertimbangan. Pada kenyataan,keputusan untuk melaksanakan PHK lebih serin di lakukan oleh perusaan sebagai pemilik modal.karena itu. PHK yang dilakukan oleh karyawan pada umumnya kurang menjadi bahan perhatian banyak pihak.sebaiknya PHK yang dilakukan oleh perusahaan menjadi bahan sorotan banyak kalangan, terutama bagi mereka yang concern dan peduli pada persoalan PHK.
Menilik Bab serta sederetan pasal yang tercantum dalam UUKK No.13 Tahun 2003, mekanisme pelaksanaan PHK dibagi ke dalam 2(dua) point penting tergantung pihak mana yang melakukannya. Yaitu mekanisme pelaksanaan PHK oleh perusahaan serta prosedur pengajuan phk oleh karyawan/pekerja (kemauan sendiri).
Dalam Bab XII, UUKK No13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa, pelaksanaan PHK yang dimaksud meliputi PHK yang terjadi di badan usaha yang berbadan hokum atau tidak, milik perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hokum, baik milik swasta, Negara, maupun usaha-usaha social Dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Menurut sejumlah pasal yang tertuangdalam UUKK No.13 Tahun 2003, perusahaan dapat melaksanakan PHK dengan ketentuan:
A, Bila karyawan/pekerja telah melakukan kesalahan berat
è Melakukan penipuan, pencurian, atau pengelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
è Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehinga merugikan perusahaan;
è Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan mengedarkan narkotika,psikotropika, dan zat adiktif lainnyadi lingkungan kerja;
è Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
è Menyerang, menganiaya, mengancam,atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja;
è Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
è Dengan cerboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaanyang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
è Dengan cerboh atau sengaja merusak atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
è Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara;
è Melakukan perbuatan lain di lingkungan perusahaan yang di ancam pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama harus didukung dengan bukti bahwa, karyawan/pekerja tertangkap tangan saat melakukannya. Kemudian ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkuta. Seperti bukti lain berupa laporan kejadian yang di buat pihak berwenang diperusahaan bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurang nya dua orang saksi.
Sabtu, 17 Juli 2010
Mekanisme pelaksanaan PHK oleh Perusahaan /pengusaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar